Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Statistisi Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Statistisi Pelaksana, meliputi:
1. mengatur alokasi dokumen sensus/survei tingkat kecamatan;
2. mengatur alokasi peralatan observasi pada tingkat kecamatan;
3. mengikuti pelatihan pengumpulan data sebagai pendata;
4. melakukan pendaftaran (listing) pada kegiatan statistik dengan objek rumah tangga;
5. melakukan pendaftaran (listing) pada kegiatan statistik dengan objek non rumah tangga;
6. melakukan pengumpulan data sekunder;
7. melakukan pengolahan data sekunder secara manual;
8. membuat peta tematik manual kegiatan.
b. Rincian kegiatan Statistisi Pelaksana Lanjutan yang dinilai terdiri atas:
1. mengatur alokasi dokumen sensus/survei tingkat kabupaten/kota;
2. mengatur alokasi peralatan observasi pada tingkat kabupaten/kota;
3. merekrut/mengalokasikan petugas lapangan sensus/survei 1- 50 orang;
4. merekrut/mengalokasikan petugas lapangan observasi 1-20 orang;
5. mengikuti pelatihan pengumpulan data sebagai pemeriksa/pengawas;
6. melakukan pengenalan wilayah objek statistik sensus/survei;
7. melakukan pengenalan wilayah objek statistik observasi;
8. memeriksa hasil pendaftaran (listing) pada kegiatan statistik;
9. membuat sketsa peta wilayah (peta analog);
10. mengelola peta analog secara manual;
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
12. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sedang;
13. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
14. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
15. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sedang;
16. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
17. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
18. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sedang;
19. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
20. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
21. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sedang;
22. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
23. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
24. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek rumah tangga dengan kuesioner sedang;
25. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
26. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek non rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
27. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek non rumah tangga dengan kuesioner sedang;
28. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek non rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
29. memindahkan data ke media komputer (entri data);
www.djpp.kemenkumham.go.id
30. merancang/membuat papan monografi;
31. memeriksa tabel publikasi tingkat kecamatan;
32. menyusun publikasi statistik tingkat kecamatan; dan
33. menyusun ringkasan eksekutif tingkat kecamatan.
c. Rincian kegiatan Statistisi Penyelia yang dinilai terdiri atas:
1. merancang dan membuat jadwal di bidang statistik;
2. mengatur alokasi dokumen sensus/survei tingkat provinsi;
3. mengatur alokasi peralatan observasi pada tingkat provinsi;
4. merekrut/mengalokasikan petugas lapangan sensus/survei > 50 orang;
5. merekrut/mengalokasikan petugas lapangan kegiatan observasi > 20 orang;
6. mengikuti pelatihan pengumpulan data sebagai calon trainer;
7. memberikan pelatihan pengumpulan data bagi petugas;
8. memeriksa hasil pembuatan sketsa peta wilayah (peta analog);
9. melakukan validasi pengolahan secara manual;
10. melakukan analisis sederhana satu sektor;
11. memberikan konsultasi statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat dasar;
12. melakukan penyebarluasan hasil pengumpulan data statistik dalam rangka evaluasi kegiatan kelembagaan dalam bidang statistik tingkat dasar; dan
13. memberikan bimbingan penuh kepada kader statistisi sampai mencapai Diploma III.
(2) Rincian kegiatan Statistisi Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Rincian kegiatan Statistisi Pertama yang dinilai terdiri atas:
1. mengumpulkan bahan/informasi pendukung untuk kegiatan statistik;
2. membuat rencana tabulasi kegiatan statistik;
3. mengikuti pembahasan kuesioner dan instrumen lainnya pada kegiatan statistik;
4. mengikuti pembahasan penyusunan pedoman kegiatan statistik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. melaksanakan penyusunan kerangka sampel dalam kegiatan sampling;
6. melaksanakan pemilihan sampel dalam kegiatan sampling;
7. memperbaharui (updating) kerangka sampel dalam kegiatan sampling;
8. melaksanakan penyusunan kerangka sampel dalam lingkup observasi;
9. melaksanakan monitoring dan evaluasi penerimaan daftar sampel dalam lingkup observasi;
10. melaksanakan pengelolaan dan penyempurnaan master file dalam lingkup observasi;
11. melaksanakan penentuan metode penarikan sampel dalam lingkup observasi;
12. mengatur alokasi dokumen/peralatan sensus/ survei/observasi tingkat nasional;
13. mengikuti pelatihan pengumpulan data;
14. memberikan pelatihan pengumpulan data bagi petugas;
15. membuat peta indeks kegiatan observasi;
16. meneliti peta analog observasi (manual);
17. membuat peta digital;
18. mengelola peta digital;
19. melakukan pengawasan pemetaan;
20. memeriksa hasil penarikan sampel kegiatan observasi berdasarkan non wilayah kerja;
21. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
22. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sedang;
23. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
24. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
25. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sedang;
26. melakukan pengumpulan data pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
www.djpp.kemenkumham.go.id
27. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
28. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner sedang;
29. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
30. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
31. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner sedang;
32. melakukan pengawasan pada kegiatan statistik objek non rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
33. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
34. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek rumah tangga dengan kuesioner sedang;
35. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek rumah tangga dengan kuesioner kompleks;
36. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek non rumah tangga dengan kuesioner sederhana;
37. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek non rumah tangga dengan kuesioner sedang;
38. melakukan pemeriksaan hasil pengumpulan data objek nonrumah tangga dengan kuesioner kompleks;
39. merancang dan membuat pedoman pengolahan kegiatan statistik untuk tabulasi;
40. membuat program entri data tanpa validasi;
41. melakukan penyuntingan (editing), hasil kegiatan in depth interview;
42. membuat program tabulasi pada kegiatan statistik;
43. melakukan reformat data kegiatan statistik dari satu format ke format lainnya dalam media komputer;
44. membuat peta tematik digital kegiatan statistik;
45. memeriksa tabel/grafik hasil kegiatan statistik yang akan disajikan tingkat kabupaten/kota;
46. menyusun publikasi statistik tingkat kabupaten/kota;
47. menyusun ringkasan eksekutif tingkat kabupaten/kota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
48. menyusun publikasi digital dari kegiatan statistik;
49. menyajikan metadata statistik;
50. melakukan analisis sederhana lintas sektor;
51. memberikan konsultasi statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat menengah;
52. menyiapkan materi pengarahan statistik tingkat dasar;
53. menyiapkan materi pengarahan statistik tingkat menengah;
54. memberikan pengarahan statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat dasar;
55. memberikan pengarahan statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat menengah; dan
56. melakukan penyebarluasan hasil pengumpulan data statistik dalam rangka evaluasi kegiatan kelembagaan dalam bidang statistik tingkat menengah.
b. Rincian kegiatan Statistisi Muda yang dinilai terdiri atas:
1. menelaah bahan/informasi pendukung untuk kegiatan statistik;
2. menyusun metode pemilihan sampel pada kegiatan sampling;
3. membuat program pemilihan sampel pada kegiatan sampling;
4. menghitung penimbang dalam rangka estimasi kegiatan statistik;
5. membuat peta indeks kegiatan statistik;
6. meneliti peta indeks kegiatan statistik;
7. memeriksa hasil penarikan sampel kegiatan observasi berdasarkan wilayah kerja;
8. merancang dan membuat pedoman pengolahan kegiatan statistik untuk penyuntingan dan penyandian hasil pengumpulan data;
9. membuat program entri data dengan validasi hasil kegiatan statistik;
10. memeriksa tabel/grafik hasil kegiatan statistik yang akan disajikan tingkat provinsi;
11. menyusun publikasi statistik tingkat provinsi;
12. menyusun ringkasan eksekutif tingkat provinsi;
13. membuat estimasi parameter dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. membuat outline untuk publikasi;
15. mengumpulkan literatur/referensi untuk publikasi;
16. melakukan analisis mendalam satu sektor;
17. memberikan konsultasi statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat lanjutan;
18. menyiapkan materi pengarahan statistik tingkat lanjutan;
19. memberikan pengarahan statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat lanjutan;
20. melakukan penyebarluasan hasil pengumpulan data statistik dalam rangka evaluasi kegiatan kelembagaan dalam bidang statistik tingkat lanjutan;
21. memberikan bimbingan penuh kader statistisi sampai mencapai tingkat pascasarjana per orang, sebagai pembimbing pendamping;
22. memberikan bimbingan penuh kader statistisi sampai mencapai tingkat pascasarjana per orang, sebagai penguji;
23. memberikan bimbingan penuh kader statistisi sampai mencapai tingkat Sarjana/Diploma IV per orang sebagai pembimbing utama; dan
24. melaksanakan tugas mengajar pada perguruan tinggi, tiap SKS (maksimum 6 SKS), per semester Strata 2 atau Strata 3.
c. Rincian kegiatan Statistisi Madya yang dinilai terdiri atas:
1. menghitung sampling error kegiatan statistik;
2. merancang dan membuat pedoman pengolahan kegiatan statistik untuk validitas data;
3. memeriksa tabel/grafik hasil kegiatan statistik yang akan disajikan tingkat nasional;
4. menyusun publikasi statistik tingkat nasional;
5. menyusun ringkasan eksekutif tingkat nasional;
6. melakukan analisis mendalam lintas sektor;
7. mengembangkan metodologi kegiatan statistik;
8. memberikan konsultasi statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat khusus;
9. menyiapkan materi pengarahan statistik tingkat khusus;
10. memberikan pengarahan statistik dalam rangka penyusunan statistik kelembagaan pada tingkat khusus;
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. melakukan penyebarluasan hasil pengumpulan data statistik dalam rangka evaluasi kegiatan kelembagaan dalam bidang statistik khusus;
12. memberikan bimbingan penuh kader statistisi sampai mencapai tingkat doktor per orang, sebagai pembimbing pendamping; dan
13. memberikan bimbingan penuh kader statistisi sampai mencapai tingkat pascasarjana per orang, sebagai pembimbing utama.
d. Rincian kegiatan Statistisi Utama yang dinilai terdiri atas:
1. mengkaji kegiatan statistik;
2. membuat inovasi statistik dalam rangka penyusunan kegiatan statistik;
3. melakukan kajian lengkap terhadap organisasi dan lingkungan organisasi dalam rangka menentukan kebutuhan organisasi terhadap data statistik;
4. membuat indikator statistik baru;
5. menyusun rencana induk (master plan) Sistem Statistik Nasional (SSN);
6. melakukan revitalisasi rencana induk SSN sesuai kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan;
7. melakukan evaluasi SSN yang sedang berjalan; dan
8. melakukan kajian terhadap perkembangan dan pemanfaatan statistik secara internasional.
(3) Statistisi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Statistisi Pelaksana sampai dengan Statistisi Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Statistisi diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Statistisi Pertama sampai dengan Statistisi Utama yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Statistisi diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
