Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
37KEP/M.PAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya, dan harus sudah selesai dinilai paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
