Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37KEP/M.PAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya, dan harus sudah selesai dinilai paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda