Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Statistisi didasarkan pada indikator, antara lain:
a. rasio keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Statistisi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok statistisi sesuai dengan jenjang jabatannya;
b. besaran dan kompleksitas kegiatan statistik;
c. volume kebutuhan data dan informasi;
d. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi statistik; dan
e. perkembangan ilmu dan pengetahuan statistik dan yang berkaitan.
(2) Formasi Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
