Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) untuk kenaikan jabatan/pangkat, sebagai berikut:
a. Statistisi Pelaksana Pemula dengan Pendidikan SLTA/Diploma I (D I), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Statistisi Pelaksana Pemula dengan Pendidikan Diploma II (D II), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
