Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Statistisi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2) maka Statistisi lain yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda