Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Statistisi untuk: a. Statistisi Terampil dengan pendidikan Diploma III (DIII), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Statistisi Ahli dengan pendidikan Sarjana (S1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Statistisi Ahli dengan pendidikan Magister (S2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. Statistisi dengan pendidikan Doktor (S3), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda