Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul penetapan angka kredit diajukan oleh:
a. Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik atau Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala BPS bagi Statistisi Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Statistisi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan BPS dan instansi selain BPS.
b. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik yang ditunjuk oleh Kepala BPS atau Pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II bagi:
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan BPS Pusat.
c. Pejabat eselon III BPS Provinsi yang membidangi kepegawaian dan Kepala BPS Kabupaten/Kota kepada Kepala BPS Provinsi bagi:
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota.
d. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II di instansi pusat selain BPS bagi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan instansi masing-masing.
e. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian di provinsi kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi:
1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan provinsi.
f. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi:
1. Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
dan
2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
