Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Kerja dan tata cara penilaian Statistisi ditetapkan oleh Kepala BPS selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Koreksi Anda