Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, adalah: a. Kepala BPS bagi Statistisi Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Statistisi Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan BPS dan instansi selain BPS. b. Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik yang ditunjuk oleh Kepala BPS atau Pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II bagi: 1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan BPS Pusat. c. Kepala BPS Provinsi bagi: 1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan 2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota. d. Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II di instansi pusat selain BPS bagi: 1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan 2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan instansi masing-masing. e. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi: 1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan 2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan provinsi. f. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat eselon II yang ditunjuk bagi: 1. Statistisi Pelaksana pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Statistisi Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan 2. Statistisi Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Statistisi Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, di lingkungan kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda