Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Statistisi dapat dimintakan kepada Tim Penilai BPS.
(2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Statistisi dapat dimintakan kepada Tim Penilai BPS Provinsi.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk, maka penilaian dan penetapan angka kredit Statistisi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain yang terdekat atau Tim Penilai Provinsi atau Tim Penilai BPS Provinsi.
(4) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Kepala BPS untuk Tim Penilai Pusat.
b. Pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Kepala BPS untuk Tim Penilai BPS.
c. Kepala BPS Provinsi untuk Tim Penilai BPS Provinsi.
d. Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik di instansi pusat selain BPS untuk Tim Penilai Instansi.
e. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.
f. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
