Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Statistisi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Pendidikan, meliputi:
a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang statistik serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
2. Penyediaan data dan informasi statistik, meliputi:
a. persiapan;
b. pengumpulan data;
c. pengolahan; dan
d. penyajian dan publikasi.
3. Analisis dan pengembangan statistik, meliputi:
a. analisis statistik; dan
b. pengembangan statistik.
4. Pengembangan profesi, meliputi:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang statistik;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan kegiatan statistik; dan
c. penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang statistik.
5. Penunjang tugas Statistisi, meliputi:
a. pembimbing penuh kader Statistisi;
b. pengajar/pelatih di bidang statistik;
c. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Statistisi;
e. keanggotaan dalam organisasi profesi Statistisi;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/ satyalancana karya satya; dan
g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
