Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Statistisi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Pendidikan, meliputi: a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang statistik serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan c. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. 2. Penyediaan data dan informasi statistik, meliputi: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. pengolahan; dan d. penyajian dan publikasi. 3. Analisis dan pengembangan statistik, meliputi: a. analisis statistik; dan b. pengembangan statistik. 4. Pengembangan profesi, meliputi: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang statistik; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan kegiatan statistik; dan c. penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang statistik. 5. Penunjang tugas Statistisi, meliputi: a. pembimbing penuh kader Statistisi; b. pengajar/pelatih di bidang statistik; c. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Statistisi; e. keanggotaan dalam organisasi profesi Statistisi; f. perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/ satyalancana karya satya; dan g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda