Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri dari:
a. pendidikan;
b. penyediaan data dan informasi statistik;
c. analisis dan pengembangan statistik; dan
d. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Statistisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 5.
(4) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Statistisi dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Statistisi Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan untuk Statistisi Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
