Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri dari: a. pendidikan; b. penyediaan data dan informasi statistik; c. analisis dan pengembangan statistik; dan d. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Statistisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 5. (4) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Statistisi dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Statistisi Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan untuk Statistisi Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id