Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Statistisi dilaksanakan sesuai formasi Jabatan Fungsional Statistisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan PNS Pusat dalam Jabatan Fungsional Statistisi dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Statistisi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengangkatan PNS Daerah dalam Jabatan Fungsional Statistisi dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Statistisi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
