Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
