Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Statistisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Statistisi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
