Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Fungsional Statistisi Terampil harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Diploma III (DIII) jurusan Statistik atau Diploma III (DIII) bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala BPS;
b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Statistisi Ahli harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) jurusan Statistik atau Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala BPS;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dengan ijazah selain bidang statistik paling lama 2 (dua) tahun sejak diangkat dalam jabatan Statistisi harus mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Statistisi.
(4) Pengangkatan Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Statistisi dari Calon PNS (CPNS).
Koreksi Anda
