Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a;
b. tersedia formasi untuk jabatan fungsional statistisi;
c. memiliki pengalaman di bidang statistik paling kurang 2 (dua) tahun;
d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
e. telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Statistisi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari ketentuan huruf e bagi yang berijazah Diploma III (DIII) atau Sarjana (S1)/Diploma IV jurusan Statistik.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda
