Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Statistisi terdiri dari unsur teknis yang membidangi statistik, unsur kepegawaian, dan Statistisi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Statistisi, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian;
dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Sekretaris Tim Penilai Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota Tim Penilai Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari Statistisi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Statistisi.
(6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Statistisi, sebagai berikut:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Statistisi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Statistisi; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda
