Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan statistik.
(2) Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karir.
Koreksi Anda
