Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Statistisi wajib mencatat, menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK). (2) Setiap Statistisi mengusulkan secara hirarkhi Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun; (3) Penilaian dan penetapan angka kredit Statistisi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS.
Koreksi Anda