Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Statistisi yang dibebaskan sementara karena tidak memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Statistisi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(3) Statistisi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi apabila berusia paling tinggi 51 tahun.
(4) Statistisi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi.
(5) Statistisi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf d, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Koreksi Anda
