Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh:
a. Tim Penilai Statistisi Pusat bagi Kepala BPS, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai Statistisi BPS bagi Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik yang ditunjuk oleh Kepala BPS atau Pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II, selanjutnya disebut Tim Penilai BPS.
c. Tim Penilai Statistisi BPS Provinsi bagi Kepala BPS Provinsi, selanjutnya disebut Tim Penilai BPS Provinsi.
d. Tim Penilai Statistisi Instansi bagi Pejabat eselon I yang membidangi kegiatan statistik atau pejabat di bawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II di instansi pusat selain BPS, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
e. Tim Penilai Statistisi Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk, selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
f. Tim Penilai Statistisi Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat eselon II yang ditunjuk, selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
