Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Statistisi adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pembinaan antara lain:
a. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Statistisi;
b. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Statistisi serta ketentuan pelaksanaannya;
c. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Statistisi;
d. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan Fungsional Statistisi;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Statistisi;
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Statistisi;
g. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi;
h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Statistisi;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi;
j. memfasilitasi pembentukan dan pengembangan organisasi profesi Statistisi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Statistisi;
l. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi;
m. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Statistisi; dan
n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi.
Koreksi Anda
