Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Statistisi adalah Badan Pusat Statistik (BPS). (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pembinaan antara lain: a. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Statistisi; b. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Statistisi serta ketentuan pelaksanaannya; c. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Statistisi; d. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan Fungsional Statistisi; e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Statistisi; f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Statistisi; g. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi; h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Statistisi; i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi; j. memfasilitasi pembentukan dan pengembangan organisasi profesi Statistisi; www.djpp.kemenkumham.go.id k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Statistisi; l. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi; m. melakukan pembinaan terhadap Tim Penilai Statistisi; dan n. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2013 | Pasal.id