SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas/Pascasarjana;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Bagian Pertama Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor I;
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor II;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, yang selanjutnya disebut Wakil Rektor III; dan
d. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Perencanaan, dan Sistem Informasi yang selanjutnya disebut Wakil Rektor IV.
(3) Wakil Rektor I mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor II mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor III mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Rektor IV mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang kerja sama, perencanaan, dan sistem informasi.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNTIRTA yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNTIRTA.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan
b. Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni;
c. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
d. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
e. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan registrasi dan statistik;
c. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat:
d. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
e. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan;
f. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
g. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
h. pelaksanaan administrasi alumni.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan urusan registrasi dan statistik mahasiswa.
(3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan di bidang minat, penalaran, informasi kemahasiswaan, kegiatan mahasiswa, dan layanan kesejahteraan mahasiswa serta hubungan alumni.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama serta layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan kegiatan kerja sama;
c. pemberian layanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
d. evaluasi pelaksanan program dan anggaran.
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Subbagian Kerja Sama; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pelaksanaan kegiatan kerja sama.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan.
Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan
perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dinas dan penyelenggaraan upacara.
Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
c. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan;
e. pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya;
f. pelaksanaan urusan hukum; dan
g. pelaskanaan urusan ketatalaksanaan.
Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian; dan
b. Subbagian Tata Laksana.
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga akademik, tenaga penunjang akademik, dan tenaga administrasi.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Non Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Non Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban yang bersumber dari non penerimaan negara bukan pajak.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf c dan
Pasal 21 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fakultas/Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Fakultas/Pascasarjana terdiri atas:
a. Fakultas Hukum;
b. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
c. Fakultas Teknik;
d. Fakultas Pertanian;
e. Fakultas Ekonomi;
f. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik; dan
g. Pascasarjana.
Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dalam satu atau sejumlah cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika;
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan; dan
e. Laboratorium/Studio/Bengkel;
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Wakil Dekan terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Dekan I;
b. Wakil Dekan Bidang Umum yang selanjutnya disebut Wakil Dekan II;
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Dekan III.
(1) Wakil Dekan I mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama, sistem informasi, dan perencanaan.
(2) Wakil Dekan II mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
(3) Wakil Dekan III mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(1) Senat Fakultas mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam statuta.
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akademik di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan akademik dan kemahasiswaan.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
(1) Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Laboratorium/Studio/Bengkel merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium/Studio/Bengkel dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga serta bertanggung jawab kepada Dekan.
Laboratorium/Studio/Bengkel mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga sebagai penunjang pelaksanaan tugas Jurusan di lingkungan Fakultas.
(1) Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UNTIRTA yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu interdisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.
(3) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisipliner diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.
(4) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(5) Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur yang terdiri dari Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum.
(2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, kerja sama, sistem informasi, dan perencanaan.
(3) Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana.
(4) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Pascasarjana.
(1) Lembaga adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Lembaga terdiri atas :
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (5) huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Data dan Program.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, barang milik negara dan kepegawaian.
(2) Subbagian Data dan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf d terdiri atas:
a. Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Studi Mitigasi Bencana;
b. Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender;
c. Pusat Penelitian Pembangunan Kota dan Wilayah;
d. Pusat Penelitian Kebudayaan, Pranata Sosial Ekonomi, dan Humaniora;
e. Pusat Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f. Pusat Penelitian Layanan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
g. Pusat Penelitian Pengelolaan dan Pengembangan KKN/KKM.
(2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan pusat.
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan sistem pendidikan;
c. pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran
d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu;
g. pelaksanaan audit internal dan perbaikan proses pembelajaran; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, dan sistem informasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf d terdiri atas;
a. Pusat Pengembangan Tenaga Akademik;
b. Pusat Peningkatan Mutu Akademik dan Pengembangan Studi;
c. Pusat Pengembangan Pembelajaran E-Learning; dan
d. Pusat Mata Kuliah Dasar Umum.
(2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen atau tenaga fungsional sebagai koordinator dalam pelaksanaan kegiatan pusat.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf e dan
Pasal 71 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit Pelaksana Teknis merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan UNTIRTA.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Pusat Data dan Informasi; dan
c. UPT Pusat Layanan Internasional (International Office).
(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) UPT Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pengolahan, dan pemberian layanan pustaka serta urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Perpustakaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Perpustakaan.
(1) UPT Pusat Data dan Informasi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan informasi.
(2) UPT Pusat Data dan Informasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor IV.
UPT Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, pelayanan, dan penyimpanan data dan informasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pemeliharaan jaringan dan website di lingkungan UNTIRTA.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83, UPT Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi;
c. pelaksanaan penyajian dan pelayanan data dan informasi;
d. pelaksanaan penyimpanan data dan informasi;
e. pelaksanaan pemeliharaan jaringan dan website di lingkungan UNTIRTA; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Data dan Informasi.
UPT Pusat Data dan Informasi terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Pusat Data dan Informasi.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Pusat Data dan Informasi.
(1) UPT Pusat Layanan Internasional merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan internasional.
(2) Untuk kepentingan operasional yang bersifat internasional, UPT Layanan Internasional dapat menggunakan nomenklatur International Office.
(3) UPT Pusat Layanan Internasional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor IV.
UPT Pusat Layanan Internasional mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi kerja sama internasional, pelayanan mahasiswa internasional, dan promosi universitas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88, UPT Pusat Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. fasilitasi kerja sama internasional;
c. pelaksanaan administrasi mahasiswa internasional; dan
d. pelaksanaan promosi universitas;
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Layanan Internasional.
UPT Pusat Layanan Internasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Pusat Layanan Internasional.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Pusat Layanan Internasional.
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 huruf c,
Pasal 85 huruf c, dan
Pasal 90 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.