Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d terdiri atas; a. Pusat Pengembangan Tenaga Akademik; b. Pusat Peningkatan Mutu Akademik dan Pengembangan Studi; c. Pusat Pengembangan Pembelajaran E-Learning; dan d. Pusat Mata Kuliah Dasar Umum. (2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen atau tenaga fungsional sebagai koordinator dalam pelaksanaan kegiatan pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id