Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d terdiri atas;
a. Pusat Pengembangan Tenaga Akademik;
b. Pusat Peningkatan Mutu Akademik dan Pengembangan Studi;
c. Pusat Pengembangan Pembelajaran E-Learning; dan
d. Pusat Mata Kuliah Dasar Umum.
(2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen atau tenaga fungsional sebagai koordinator dalam pelaksanaan kegiatan pusat.
Koreksi Anda
