Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, UPT Pusat Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. fasilitasi kerja sama internasional; c. pelaksanaan administrasi mahasiswa internasional; dan d. pelaksanaan promosi universitas; e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Layanan Internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 89 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id