Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, UPT Pusat Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. fasilitasi kerja sama internasional;
c. pelaksanaan administrasi mahasiswa internasional; dan
d. pelaksanaan promosi universitas;
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Layanan Internasional.
Koreksi Anda
