Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laboratorium/Studio/Bengkel mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga sebagai penunjang pelaksanaan tugas Jurusan di lingkungan Fakultas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id