Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran. (2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pelaksanaan kegiatan kerja sama. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberian layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda