Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, UPT Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi; c. pelaksanaan penyajian dan pelayanan data dan informasi; d. pelaksanaan penyimpanan data dan informasi; e. pelaksanaan pemeliharaan jaringan dan website di lingkungan UNTIRTA; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Data dan Informasi.
Koreksi Anda