Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, UPT Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi;
c. pelaksanaan penyajian dan pelayanan data dan informasi;
d. pelaksanaan penyimpanan data dan informasi;
e. pelaksanaan pemeliharaan jaringan dan website di lingkungan UNTIRTA; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pusat Data dan Informasi.
Koreksi Anda
