Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) UNTIRTA terdiri atas:
a. Rektor sebagai organ pengelola;
b. Dewan Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum UNTIRTA;
c. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
d. Satuan Pengawasan Internal sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik; dan
e. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik.
(2) Rektor sebagai organ pengelola UNTIRTA dipimpin oleh Rektor.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, diatur dalam statuta UNTIRTA.
Koreksi Anda
