Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
