Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana; c. Bagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id