Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
