Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda