Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama serta layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id