Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama serta layanan informasi dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
