Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
UPT Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian, pelayanan, dan penyimpanan data dan informasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pemeliharaan jaringan dan website di lingkungan UNTIRTA.
Koreksi Anda
