Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian; dan
b. Subbagian Tata Laksana.
Koreksi Anda
