Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni; c. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; d. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan e. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda