Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/Studio/Bengkel merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada Jurusan di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium/Studio/Bengkel dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga serta bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda
