Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga akademik, tenaga penunjang akademik, dan tenaga administrasi. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.
Koreksi Anda