Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan registrasi dan statistik;
c. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat:
d. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
e. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan;
f. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
g. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
h. pelaksanaan administrasi alumni.
Koreksi Anda
