Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan registrasi dan statistik; c. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat: d. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; e. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan; f. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa; g. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan h. pelaksanaan administrasi alumni.
Koreksi Anda