Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Subbagian Kerja Sama; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
