Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; b. Subbagian Kerja Sama; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda