Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
Koreksi Anda