Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.
Koreksi Anda
