Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan urusan registrasi dan statistik mahasiswa.
(3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan di bidang minat, penalaran, informasi kemahasiswaan, kegiatan mahasiswa, dan layanan kesejahteraan mahasiswa serta hubungan alumni.
Koreksi Anda
