Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan kegiatan kerja sama;
c. pemberian layanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
d. evaluasi pelaksanan program dan anggaran.
Koreksi Anda
