Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan sistem pendidikan; c. pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan; f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu; g. pelaksanaan audit internal dan perbaikan proses pembelajaran; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda