Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga. (2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda