Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) UPT Pusat Data dan Informasi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan informasi.
(2) UPT Pusat Data dan Informasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor IV.
Koreksi Anda
