Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pusat Data dan Informasi merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan informasi. (2) UPT Pusat Data dan Informasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor IV.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 82 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id