Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Non Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
