Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d terdiri atas:
a. Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Studi Mitigasi Bencana;
b. Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender;
c. Pusat Penelitian Pembangunan Kota dan Wilayah;
d. Pusat Penelitian Kebudayaan, Pranata Sosial Ekonomi, dan Humaniora;
e. Pusat Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f. Pusat Penelitian Layanan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
g. Pusat Penelitian Pengelolaan dan Pengembangan KKN/KKM.
(2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan pusat.
Koreksi Anda
