Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d terdiri atas: a. Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Studi Mitigasi Bencana; b. Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender; c. Pusat Penelitian Pembangunan Kota dan Wilayah; d. Pusat Penelitian Kebudayaan, Pranata Sosial Ekonomi, dan Humaniora; e. Pusat Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. Pusat Penelitian Layanan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan g. Pusat Penelitian Pengelolaan dan Pengembangan KKN/KKM. (2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator dalam penyelenggaraan kegiatan pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 68 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id