Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Evaluasi; b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Pasal.id